Home » Berita » DPR Tinjau Anggaran Pendidikan Daerah Belum Memenuhi Kebutuhan

DPR Tinjau Anggaran Pendidikan Daerah Belum Memenuhi Kebutuhan

DPR Tinjau Anggaran Pendidikan Daerah Belum Memenuhi Kebutuhan

SMKSMUHAMMADIYAH-HGLS.SCH.ID – Anggaran pendidikan yang selama ini dialokasikan oleh pemerintah dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, khususnya di berbagai daerah di Indonesia.

Muhamad Nur Purnamasidi, seorang anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pendekatan perhitungan anggaran yang cenderung bersifat umum.

Menurut Purnamasidi, alokasi anggaran tersebut belum mempertimbangkan secara mendalam perbedaan kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh setiap daerah.

Ia menekankan bahwa daerah-daerah terpencil dengan akses yang terbatas memiliki kebutuhan pendidikan yang spesifik dan tidak bisa disamaratakan dengan daerah perkotaan.

Purnamasidi menjelaskan bahwa pemerintah belum melakukan perhitungan rinci mengenai biaya riil untuk mendidik satu orang anak.

Di beberapa wilayah, biaya pendidikan bisa jauh lebih besar karena adanya kebutuhan tambahan seperti transportasi, distribusi tenaga pendidik, serta pengadaan fasilitas yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam skema anggaran.

“Jika tidak ada perhatian khusus dari sisi kesejahteraan, akan sulit mendorong guru untuk bertahan dan mengajar secara maksimal di daerah-daerah tersebut,” ujar Purnamasidi dalam sebuah keterangan yang diterima pada Selasa, 28 April 2026.

Pernyataan ini disampaikan saat dirinya mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR bersama dengan Bupati Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pertemuan tersebut, Purnamasidi mencontohkan bagaimana biaya pendidikan per siswa di daerah seperti Kabupaten Karimun bisa lebih tinggi dibandingkan wilayah lain.

Hal ini disebabkan oleh faktor geografis dan keterbatasan akses yang menjadi tantangan unik di daerah tersebut.

Oleh karena itu, Purnamasidi menegaskan pentingnya penerapan pendekatan anggaran yang lebih spesifik dan terukur.

Pendekatan ini diharapkan dapat membantu daerah-daerah dengan kondisi sulit tetap mampu menyediakan layanan pendidikan yang layak bagi warganya.

Ia berpendapat bahwa meskipun jumlah siswa sedikit, kualitas dan kesetaraan layanan pendidikan harus tetap menjadi prioritas.

Negara, menurut Purnamasidi, tidak seharusnya membedakan kualitas layanan pendidikan hanya berdasarkan jumlah siswa atau lokasi geografis suatu wilayah.

Biaya pendidikan di daerah pedalaman, misalnya, bisa mencapai puluhan juta rupiah per anak.

Angka ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kemudahan akses, penyediaan fasilitas yang memadai, hingga upaya untuk memastikan tenaga pengajar tetap bersedia bertugas di wilayah terpencil.

Pendekatan yang lebih terperinci ini dinilai krusial agar tidak ada anak yang tertinggal dalam pendidikan akibat kendala geografis.

Selain itu, Purnamasidi juga menyoroti perlunya insentif yang layak bagi para guru yang bertugas di daerah terpencil.

Ia menilai bahwa kebijakan yang ada saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi perbedaan kondisi lapangan yang dihadapi para pendidik tersebut.

Para guru dituntut untuk bersedia ditempatkan di berbagai wilayah, termasuk daerah dengan akses yang sangat terbatas.

Namun, kondisi mengajar di daerah terpencil tentu tidak dapat disamakan dengan mengajar di perkotaan.

Purnamasidi menekankan bahwa perlu ada kompensasi yang lebih layak bagi mereka, mengingat tantangan yang dihadapi jauh lebih besar.

Tantangan tersebut meliputi keterbatasan fasilitas, kondisi sosial, hingga kesulitan akses sehari-hari.

Komisi X DPR RI juga mendorong adanya perubahan dalam tata kelola guru melalui sentralisasi manajemen.

Dalam skema ini, tanggung jawab penggajian guru tidak lagi sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.

Dengan demikian, pemerintah daerah dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas dan kompetensi guru, serta mengoptimalkan potensi lokal yang ada.

Lebih lanjut, Panja Pendidikan di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) merekomendasikan percepatan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.

Pembangunan ini diharapkan dapat dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Rekomendasi penting lainnya meliputi pemerataan distribusi guru berkualitas ke seluruh wilayah.

Selain itu, diperlukan pula penerapan kurikulum yang fleksibel dan berbasis pada kearifan lokal.

Pemberian anggaran afirmasi bagi daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan marginal juga menjadi salah satu poin krusial.

Data dari Pusdatin Kemendikdasmen menunjukkan bahwa dari total 514 kabupaten dan kota di Indonesia, sebanyak 214 daerah masuk dalam kategori akses yang kurang baik.

Sementara itu, 300 daerah lainnya dikategorikan memiliki akses yang baik.

Khusus untuk wilayah 3T atau marginal, hanya 12 kabupaten dan kota yang tercatat memiliki akses kategori baik.

Baca juga di sini: Juara Favorit dan Medali Emas Paduan Suara Candra Gemilang SMAN 5 Karawang di Lomba NFF UI

Dari sisi kualitas pendidikan, 165 kabupaten dan kota dikategorikan kurang baik, dan 349 daerah lainnya masuk kategori baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *