Home » Berita » Nadiem Makarim Ajukan Tahanan Rumah, Hakim Kabulkan

Nadiem Makarim Ajukan Tahanan Rumah, Hakim Kabulkan

Nadiem Makarim Ajukan Tahanan Rumah, Hakim Kabulkan

SMKSMUHAMMADIYAH-HGLS.SCH.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim. Sebelumnya berstatus tahanan rumah tahanan (rutan), kini Nadiem akan menjalani masa tahanan di rumah kediamannya.

Keputusan ini diambil oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah pada sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar pada Senin malam, 11 Mei 2026. Pengalihan status ini mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem Makarim yang memerlukan perhatian khusus.

“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026,” ujar Hakim Ketua dalam putusannya.

Meskipun demikian, Nadiem Makarim tetap diwajibkan untuk berada di rumah kediamannya selama 24 jam penuh setiap hari. Terdapat beberapa pengecualian yang diizinkan, yaitu untuk menjalani tindakan operasi yang dijadwalkan pada Rabu, 13 Mei 2026, serta perawatan medis lanjutan di rumah sakit dan agenda persidangan.

Untuk keperluan kontrol medis di luar jadwal yang telah ditentukan, Nadiem diwajibkan mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Hakim Ketua. Izin tersebut harus didasarkan pada rekomendasi tertulis dari dokter yang merawatnya.

Selama menjalani masa tahanan rumah, Nadiem Makarim juga diwajibkan untuk mengenakan alat pemantau elektronik pada tubuhnya. Selain itu, ia wajib melapor kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak dua kali dalam seminggu untuk memantau kepatuhannya terhadap ketentuan yang berlaku.

Paspor Republik Indonesia, paspor asing (jika ada), dan seluruh dokumen perjalanan lainnya juga diwajibkan untuk diserahkan kepada JPU. Nadiem juga dilarang berkomunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan saksi-saksi atau terdakwa lain yang terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Lebih lanjut, Hakim Ketua menegaskan bahwa Nadiem dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan apa pun kepada media massa mengenai perkara yang sedang berjalan. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari majelis hakim selama periode tahanan rumah.

Baca juga: Disdikbud Karawang Adakan LDKS di Villa Legok Muncang

Aturan pembatasan tamu juga diberlakukan. Nadiem hanya diizinkan menerima tamu yang merupakan anggota keluarga inti, advokat yang terdaftar dalam berkas perkara, dan tenaga medis yang memberikan perawatan. Ia juga wajib memberikan akses kepada petugas Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan di kediamannya guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh persyaratan tahanan rumah.

Kasus yang menjerat Nadiem Makarim berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022. Fokus dugaan korupsi adalah pada pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Nadiem didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian ini timbul dari pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan yang semestinya.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lain dalam persidangan yang terpisah. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Terdakwa lainnya, Jurist Tan, saat ini masih berstatus buron.

Rincian kerugian negara yang dihitung mencakup Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp621,39 miliar, yang timbul akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan.

Dalam dakwaan tersebut, Nadiem Makarim diduga menerima uang senilai Rp809,59 miliar. Uang ini diterima dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber pendanaan PT AKAB berasal dari investasi yang dilakukan oleh Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal ini terkonfirmasi dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem Makarim pada tahun 2022, yang mencatat adanya perolehan harta dalam bentuk surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas dugaan perbuatannya tersebut, Nadiem Makarim terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perubahan dan penambahan pada undang-undang tersebut melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juga berlaku dalam kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *