Home » Berita » Guru Non-ASN Kembali Bertugas dengan Dukungan SE 2026

Guru Non-ASN Kembali Bertugas dengan Dukungan SE 2026

Guru Non-ASN Kembali Bertugas dengan Dukungan SE 2026

SMKSMUHAMMADIYAH-HGLS.SCH.ID – Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memberikan solusi krusial bagi pemerintah daerah dalam mengatasi kekurangan guru.

SE tersebut mengatur mengenai penugasan guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah pada tahun 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, terutama di daerah-daerah yang masih menghadapi tantangan dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik.

Dengan adanya SE ini, pemerintah daerah kembali memiliki kewenangan untuk menugaskan guru Non-ASN di sekolah.

Hal ini menjadi angin segar untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan optimal di seluruh penjuru negeri.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris, menyambut baik kebijakan ini.

Menurutnya, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sangat membantu daerah dalam menjaga stabilitas layanan pendidikan.

“Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kembali diperbolehkan menugaskan guru non-ASN pada satuan pendidikan. Ini sangat membantu menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar,” ujar Abdul Waris dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 14 Mei 2026.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo, bersama Bupati Sofyan Puhi, telah menindaklanjuti kebijakan ini dengan menugaskan kembali sebanyak 388 guru Non-ASN.

Langkah ini diambil mengingat masih adanya defisit guru yang signifikan di wilayah tersebut.

“Pada prinsipnya kami masih membutuhkan tambahan guru. Karena itu kebijakan ini sangat kami sambut baik untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan,” tegas Abdul Waris.

Dukungan serupa juga datang dari Provinsi Bangka Belitung.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Saiful Bahri, memberikan apresiasi mendalam atas terbitnya SE tersebut.

Ia menilai kebijakan ini memberikan kepastian hukum yang jelas bagi keberlangsungan para guru Non-ASN di daerahnya.

Baca juga: Buka Ruang Tanding Ulang: Sikapi Polemik Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar

Saiful Bahri menyebutkan bahwa saat ini terdapat 51 guru Non-ASN yang pembiayaannya bersumber dari dana BOS.

Selain itu, masih ada sejumlah guru lain yang sebelumnya dibantu melalui iuran orang tua atau wali murid.

“Dengan surat edaran ini, kami optimistis guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugasnya. Ini sangat membantu daerah,” ungkap Saiful Bahri.

Di Kota Pangkalpinang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Irwandi, menyatakan bahwa kebijakan ini juga memberikan landasan hukum yang kuat.

Landasan hukum tersebut memungkinkan pembiayaan guru Non-ASN melalui dana BOS hingga akhir tahun 2026.

Irwandi menambahkan, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah melakukan realokasi anggaran.

Pembiayaan untuk PPPK paruh waktu, yang sebelumnya menggunakan dana BOS, kini dialihkan ke APBD untuk hampir 80 orang sejak Januari 2026.

Selain itu, terdapat 15 guru SD dan 2 guru SMP yang pembiayaannya masih mengikuti ketentuan dalam SE tersebut.

“Terima kasih kepada Kemendikdasmen yang telah memberikan solusi atas persoalan guru di daerah,” ucap Irwandi.

Ia menggarisbawahi bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kota Pangkalpinang masih tergolong tinggi, yaitu sekitar 265 guru dan tenaga kependidikan.

Bagi pemerintah daerah, SE 2026 ini bukan sekadar solusi administratif.

Ini merupakan langkah strategis untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran di sekolah-sekolah.

Lebih lanjut, kebijakan ini juga memastikan terpenuhinya kebutuhan guru di berbagai wilayah di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *