SMKSMUHAMMADIYAH-HGLS.SCH.ID – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan dukungan penuh terhadap penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2026 ini mengatur mengenai penugasan guru berstatus Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di satuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Dukungan ini disampaikan oleh sejumlah anggota Komisi X DPR RI. Mereka menilai kebijakan tersebut merupakan langkah krusial untuk menjamin kelangsungan layanan pendidikan di Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para guru Non-ASN di tengah proses penataan tenaga honorer yang sedang berjalan.
(Foto: Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani (kedua dari kiri))
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa pihaknya sangat memahami dan mendukung penuh inisiatif yang diambil oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Menteri. Niat yang ingin disampaikan oleh Bapak Menteri beserta jajarannya adalah untuk menyelamatkan para guru kita,” ujar Lalu Hadrian dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Selasa, 19 Mei 2026.
Baca juga: Modus Tukang Rujak Cabuli Siswi SD: Astaghfirullah!
Ia menekankan pentingnya sosialisasi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 secara masif. Hal ini agar seluruh pemangku kepentingan dapat memahami substansi dan tujuan dari surat edaran tersebut secara menyeluruh.
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk hadir dan memberikan solusi yang adil terkait keberlanjutan penugasan guru Non-ASN. Solusi ini diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi para pendidik.
“Kami bersama seluruh pemangku kepentingan kini berupaya keras untuk menetapkan solusi terbaik terkait status kepegawaian agar persoalan ini tidak terus menjadi perdebatan yang berkepanjangan,” ucapnya.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, La Tinro La Tunrung, turut mengapresiasi kebijakan ini. Ia menilai SE tersebut sangat efektif dalam mencegah terjadinya kekosongan tenaga pendidik di sekolah-sekolah.
“Apa yang telah dilakukan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 ini menurut saya sangat baik. Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan guru, apalagi para pejuang pendidikan kita, para guru yang telah mengabdi puluhan tahun, harus berhenti secara mendadak,” kata La Tinro La Tunrung.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief Muhammad, memandang kebijakan ini sebagai solusi darurat yang sangat diperlukan.
Solusi darurat ini bertujuan untuk menjaga agar roda layanan pendidikan di tanah air tetap berputar tanpa hambatan. Kebijakan ini merupakan bentuk diskresi menteri demi keberlanjutan pelayanan publik di sektor pendidikan.
Namun demikian, Habib Syarief Muhammad juga mengingatkan pentingnya pemerintah untuk segera menyiapkan solusi jangka menengah dan panjang. Hal ini agar persoalan penataan guru Non-ASN tidak terus muncul berulang di masa mendatang.
Dukungan terhadap surat edaran ini juga datang dari Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Fikri Faqih. Ia berpendapat bahwa SE tersebut dapat berfungsi sebagai jembatan penting selama masa transisi penataan tenaga Non-ASN.
“Jika Surat Edaran ini dapat menjadi jembatan yang efektif, menurut saya ini adalah sebuah prestasi. Kami berharap Kemendikdasmen dapat berkoordinasi dengan baik lintas kementerian dan lembaga terkait implementasinya,” ungkap Abdul Fikri Faqih.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan pembahasan intensif lintas kementerian dan lembaga. Pembahasan ini bertujuan untuk menata guru ke depan, memastikan kebutuhan tenaga pendidik terpenuhi, dan layanan pendidikan berjalan secara optimal.
“Kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk menangani berbagai persoalan yang dihadapi oleh para guru di Indonesia,” tutur Menteri Abdul Mu’ti.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan dengan tujuan utama untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan lancar.
Selain itu, SE ini juga bertujuan memberikan jaminan kepastian penugasan dan penggajian bagi para guru Non-ASN di seluruh daerah di Indonesia.

Leave a Reply