SMKSMUHAMMADIYAH-HGLS.SCH.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah pada tahun 2023-2024 di Desa Druntenwetan, Kecamatan Gabuswetan, Indramayu, dilaporkan diwarnai sejumlah kejanggalan yang menimbulkan pertanyaan publik.
Program ini sejatinya bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat, sehingga hak kepemilikan tanah menjadi lebih pasti dan terjamin secara hukum.
Namun, di Desa Druntenwetan, pelaksanaan PTSL justru memunculkan sejumlah kerancuan dan dugaan penyimpangan yang patut dicermati lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah dugaan pungutan liar yang membebani warga. Meskipun program PTSL seharusnya diprioritaskan untuk diselesaikan tanpa biaya tambahan yang memberatkan, banyak laporan mengindikasikan adanya permintaan uang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Besaran pungutan yang dikenakan pun bervariasi, menambah ketidakpastian bagi para peserta program. Kondisi ini tentu saja menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang berharap dapat memperoleh sertifikat tanah dengan lancar.
Kejanggalan lain yang terungkap adalah mengenai proses pengukuran lahan yang diduga tidak dilakukan secara cermat. Terdapat indikasi bahwa beberapa pengukuran tidak sesuai dengan kondisi lapangan yang sebenarnya.
Hal ini berpotensi menimbulkan sengketa batas tanah di kemudian hari, mengingat akurasi pengukuran adalah fondasi utama dalam penerbitan sertifikat tanah yang sah.
Prosedur administrasi yang semestinya transparan juga dilaporkan berjalan kurang optimal. Keterlambatan dalam penerbitan berkas dan minimnya informasi yang diberikan kepada warga menjadi keluhan yang sering terdengar.
Masyarakat merasa kurang mendapatkan pembaruan mengenai status permohonan mereka, sehingga menimbulkan rasa ketidakpercayaan terhadap jalannya program.
Selain itu, muncul pula isu mengenai keterlibatan oknum yang diduga memanfaatkan program PTSL untuk kepentingan pribadi. Oknum-oknum ini diduga berperan dalam memfasilitasi atau bahkan mengarahkan warga untuk melakukan pembayaran di luar prosedur resmi.
Tindakan semacam ini sangat merusak integritas program dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelaksana.
Dugaan adanya tumpang tindih data atau kesalahan dalam pencatatan kepemilikan lahan juga menjadi sorotan. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kurangnya verifikasi yang memadai sebelum data dimasukkan ke dalam sistem.
Kesalahan pencatatan semacam ini dapat berakibat fatal bagi hak kepemilikan tanah warga.
Perlu digarisbawahi bahwa program PTSL adalah program nasional yang sangat penting untuk kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada pelaksanaan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Oleh karena itu, berbagai kejanggalan yang dilaporkan di Desa Druntenwetan ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah.
Investigasi mendalam perlu dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar, ketidakakuratan pengukuran, serta praktik-praktik lain yang menyimpang dari ketentuan.
Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas harus diambil untuk memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap program PTSL.
Masyarakat Desa Druntenwetan berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sertifikat tanah yang mereka peroleh haruslah benar-benar mencerminkan hak kepemilikan yang sah dan tidak cacat hukum.
Pihak berwenang diharapkan segera merespons laporan-laporan ini dengan serius dan mengambil langkah-langkah konkret agar kejanggalan serupa tidak terulang di wilayah lain.
Transparansi dalam setiap tahapan pelaksanaan program, mulai dari sosialisasi hingga penerbitan sertifikat, mutlak diperlukan.
Selain itu, penyediaan kanal pengaduan yang efektif dan responsif bagi masyarakat juga sangat penting guna menampung keluhan dan masukan.
Dengan demikian, program PTSL dapat benar-benar berjalan sesuai tujuan mulianya, yaitu memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui kepemilikan tanah yang terjamin.

Leave a Reply