Home » Berita » PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf: Dinilai Rendahkan Wartawan

PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf: Dinilai Rendahkan Wartawan

PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf: Dinilai Rendahkan Wartawan

SMKSMUHAMMADIYAH-HGLS.SCH.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi menyatakan keberatan atas tindakan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah merendahkan martabat profesi wartawan saat memberikan keterangan pers di area Kejaksaan Agung.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mendesak pengacara tersebut untuk segera melakukan klarifikasi serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada komunitas pers nasional. Pernyataan tersebut dianggap telah melukai kehormatan profesi jurnalis.

Dalam keterangan resminya yang dirilis pada Sabtu (18/7/2026), Akhmad Munir menegaskan bahwa setiap individu memang memiliki hak untuk menjawab atau menolak pertanyaan dari media. Namun, ia menekankan bahwa tidak ada pembenaran bagi siapa pun untuk merendahkan profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas Munir dalam pernyataannya. Hal ini menjadi dasar bagi PWI untuk menjaga marwah profesi dari tindakan intimidasi verbal di ruang publik.

PWI Pusat menegaskan bahwa sikap yang mereka ambil tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani oleh Hotman Paris. Fokus utama organisasi adalah memastikan setiap jurnalis dapat menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi tanpa gangguan atau pelecehan.

Munir menambahkan bahwa advokat dan wartawan memiliki kedudukan yang setara dalam tatanan negara demokrasi. Advokat bertugas membela kepentingan hukum kliennya, sementara wartawan memikul tanggung jawab untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat.

PWI Pusat mengingatkan bahwa komunikasi yang beretika harus dijunjung tinggi oleh kedua belah pihak. Meskipun kritik terhadap pertanyaan wartawan diperbolehkan, penyampaiannya harus tetap menjaga martabat dan profesionalisme agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.

Selain memberikan teguran kepada pihak eksternal, PWI Pusat juga menekankan kepada seluruh anggota dan wartawan di Indonesia untuk terus meningkatkan standar profesionalisme. Kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah syarat mutlak dalam menjalankan tugas di lapangan.

Beberapa poin penting yang ditekankan PWI dalam menghadapi dinamika kerja jurnalis meliputi:

  • Menjaga independensi dan objektivitas dalam setiap pemberitaan.
  • Mengedepankan akurasi data dan keberimbangan informasi.
  • Tetap teguh berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dalam situasi apa pun.

Sebagai penutup, PWI Pusat berkomitmen penuh untuk terus berada di garda terdepan dalam memberikan advokasi serta perlindungan hukum bagi para jurnalis. Langkah ini diambil sebagai respons atas segala bentuk ancaman maupun intimidasi yang berpotensi menghambat kebebasan pers di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *