SMKSMUHAMMADIYAH-HGLS.SCH.ID – Kasus dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu kini memasuki babak baru yang cukup krusial bagi penegakan hukum di wilayah tersebut.
Pada Kamis, 31 Juli 2026, tepat pukul 14:15 WIB, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu secara resmi memanggil Direktur Utama Perumdam TDA, Nurpan. Pemanggilan ini dilakukan guna mendalami keterangan terkait dugaan skandal markup atau penggelembungan dana pada pos belanja rutin perusahaan yang mencapai angka fantastis, yakni Rp39 miliar.
Fokus Penyelidikan Kejari Indramayu
Pemeriksaan terhadap pucuk pimpinan Perumdam TDA ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pihak Kejaksaan Negeri Indramayu berupaya mengurai benang merah dari alokasi anggaran belanja rutin yang diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Skandal ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana operasional perusahaan pelat merah yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel demi pelayanan air bersih masyarakat.
Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan menelusuri detail penggunaan anggaran belanja rutin tersebut. Fokus utama penyelidikan adalah untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam menggelembungkan biaya operasional yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Latar Belakang Dugaan Markup Rp39 Miliar
Istilah markup dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun BUMD merujuk pada tindakan menaikkan harga di atas harga pasar yang wajar atau merekayasa volume barang agar mendapatkan selisih keuntungan pribadi maupun kelompok. Jika terbukti benar, angka Rp39 miliar merupakan jumlah yang sangat signifikan bagi operasional sebuah perusahaan daerah.
Perumdam Tirta Darma Ayu sendiri merupakan instansi vital yang bertanggung jawab atas distribusi air bersih bagi warga Indramayu. Gangguan pada tata kelola keuangan internal perusahaan ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas layanan publik jika tidak segera diselesaikan melalui jalur hukum yang tegas.
Tahapan Pemeriksaan dan Langkah Hukum
Kejaksaan Negeri Indramayu menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya pengumpulan alat bukti. Hingga saat ini, status perkara masih berada dalam tahap penyidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta hukum yang kuat sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Pihak penyidik berkomitmen untuk menjalankan proses hukum ini secara objektif dan profesional. Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi tata kelola BUMD di Indramayu agar lebih transparan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Beberapa poin penting dalam perkembangan kasus ini antara lain:
- Pemanggilan Direktur Utama Perumdam TDA sebagai saksi kunci untuk mengklarifikasi alokasi belanja rutin.
- Nilai dugaan markup mencapai Rp39 miliar yang menjadi fokus utama audit investigasi kejaksaan.
- Proses penyidikan masih berjalan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Penyelidikan ini merupakan langkah konkret Kejari Indramayu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai potensi kebocoran anggaran di BUMD. Transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana publik menjadi poin utama yang terus ditekankan oleh aparat penegak hukum.
Baca juga : Kodim Indramayu dan BPBD Salurkan 10 Ribu Liter Air di Krangkeng
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejari Indramayu masih terus mendalami keterangan dari berbagai saksi terkait guna mengungkap secara terang benderang apakah terdapat kerugian negara yang nyata dalam kasus belanja rutin Perumdam TDA tersebut. Publik pun menanti hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan demi memastikan keadilan bagi masyarakat Indramayu.

Leave a Reply