SMKSMUHAMMADIYAH-HGLS.SCH.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah pusat sejatinya bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara murah dan terjangkau. Namun, implementasi di lapangan terkadang jauh dari harapan, sebagaimana keluhan yang mencuat di Desa Manggungan, Kabupaten Indramayu pada 10 Agustus 2026.
Pelaksanaan program sertifikasi tanah massal di wilayah tersebut kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah warga melaporkan adanya indikasi praktik pungutan biaya yang tidak wajar, bahkan terkesan berlapis, yang membebani masyarakat hingga mencapai angka jutaan rupiah per bidang tanah.
Dugaan Pungutan di Luar Ketentuan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga Desa Manggungan merasa keberatan dengan besaran biaya yang diminta oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan panitia atau pihak terkait dalam proses pengurusan PTSL. Padahal, secara regulasi, program PTSL memiliki batasan biaya yang telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Biaya yang dibebankan kepada warga disebut-sebut melampaui ketentuan yang seharusnya hanya mencakup biaya persiapan dokumen, pengadaan patok, dan materai. Warga mengungkapkan bahwa mereka dimintai dana tambahan dengan alasan yang beragam, mulai dari biaya operasional hingga biaya administrasi yang tidak transparan.
Keluhan Warga: Beban Ekonomi yang Memberatkan
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa angka jutaan rupiah tersebut sangat memberatkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bagi mereka, program yang seharusnya membantu masyarakat untuk melegalkan aset tanah justru berubah menjadi beban finansial baru.
“Kami berharap program ini benar-benar gratis atau setidaknya sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika harus mengeluarkan jutaan rupiah, ini sudah jauh dari semangat awal PTSL yang seharusnya meringankan beban rakyat kecil dalam mengurus sertifikat tanah,” ujar salah satu warga yang terdampak.
Mengenal Program PTSL
PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini dirancang untuk mempercepat pemberian kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Secara umum, PTSL meliputi kegiatan pendataan, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah. Pemerintah pusat memang telah mengalokasikan anggaran untuk membiayai kegiatan operasional petugas, sehingga masyarakat hanya dibebankan biaya yang sangat minim sesuai dengan zona wilayah masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan daerah setempat.
Pentingnya Transparansi dan Pengawasan
Kasus di Desa Manggungan ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat dari pihak berwenang, baik dari inspektorat daerah maupun aparat penegak hukum. Praktik pungutan liar (pungli) dalam program PTSL merupakan pelanggaran serius yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Transparansi dalam setiap tahapan pengurusan sertifikat tanah sangat krusial. Panitia tingkat desa atau kelompok masyarakat yang mengelola PTSL diwajibkan untuk menyampaikan rincian penggunaan dana secara terbuka kepada seluruh warga agar tidak terjadi kecurigaan atau penyalahgunaan wewenang.
Langkah Lanjutan
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa maupun kantor pertanahan setempat terkait tuduhan pungutan berlapis di Desa Manggungan. Namun, desakan agar dilakukan audit atau investigasi mendalam terhadap jalannya program PTSL di wilayah tersebut semakin menguat di tengah masyarakat.
Masyarakat diharapkan tetap kritis dan berani melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian prosedur atau pemerasan dalam pengurusan sertifikat tanah. Berikut adalah beberapa poin yang perlu diperhatikan warga terkait PTSL:
- Memastikan besaran biaya sesuai dengan SKB Tiga Menteri dan Peraturan Bupati setempat.
- Meminta kuitansi resmi atas setiap pembayaran yang dilakukan untuk kepentingan pengurusan berkas.
- Melaporkan kepada pihak berwajib atau melalui kanal aduan resmi jika menemukan praktik pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
- Selalu memantau perkembangan proses sertifikasi melalui kantor desa atau kantor BPN setempat.
Peristiwa di Desa Manggungan, Indramayu pada 10 Agustus 2026 ini menjadi potret tantangan dalam pelaksanaan program nasional di tingkat akar rumput. Keberhasilan PTSL tidak hanya diukur dari banyaknya sertifikat yang terbit, tetapi juga dari integritas dan keadilan dalam proses pembuatannya bagi seluruh lapisan masyarakat.

Leave a Reply