Home » Berita » DPRD Karawang Susun Raperda Pengaturan Pelajar Bolos dan Tawuran

DPRD Karawang Susun Raperda Pengaturan Pelajar Bolos dan Tawuran

DPRD Karawang Susun Raperda Pengaturan Pelajar Bolos dan Tawuran

SMKSMUHAMMADIYAH-HGLS.SCH.ID – DPRD Kabupaten Karawang saat ini tengah menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfokus pada Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).

Salah satu poin penting yang diusulkan dalam pembahasan Raperda ini adalah adanya pengaturan khusus terkait pembinaan terhadap peserta didik. Usulan ini disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Karawang, Fernando Doklas Pangaribuan.

Fernando Doklas Pangaribuan mengemukakan bahwa pengaturan ini sangat krusial untuk memperkuat kedisiplinan di kalangan pelajar. Tujuannya adalah untuk menekan angka bolos sekolah dan mencegah terjadinya tawuran antar pelajar.

Menurutnya, menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan kondusif adalah prioritas. Ia melihat bahwa Kabupaten Karawang perlu memiliki mekanisme pengawasan yang efektif, mencontoh daerah lain seperti Bandung Barat yang telah memiliki program penertiban pelajar saat jam sekolah.

Baca juga di sini: DPR Tinjau Anggaran Pendidikan Daerah Belum Memenuhi Kebutuhan

Doklas berpendapat bahwa perlu dibentuk patroli khusus yang menargetkan peserta didik yang kedapatan bolos pada jam pelajaran. Selain itu, patroli ini juga ditujukan bagi pelajar yang terindikasi terlibat dalam aksi tawuran.

Ia menekankan bahwa tujuan utama dari patroli ini bukanlah untuk menghukum, melainkan lebih kepada upaya pembinaan. Pembinaan ini diharapkan dapat mengarahkan para pelajar kembali ke jalur pendidikan yang benar.

Lebih lanjut, Doklas menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini dapat dilaksanakan melalui patroli gabungan. Kolaborasi ini akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pihak sekolah, serta instansi terkait lainnya.

Fungsi utama dari patroli gabungan ini adalah untuk melakukan pendataan dan pengawasan terhadap pelajar yang berada di luar lingkungan sekolah selama jam belajar berlangsung. Hal ini penting untuk memastikan para pelajar berada di tempat yang semestinya.

Doklas menegaskan kembali bahwa tujuan paling fundamental dari langkah penertiban ini adalah memberikan pembinaan. Dengan pembinaan yang tepat, diharapkan para peserta didik dapat kembali fokus pada kegiatan belajar mereka.

Selain itu, pembinaan ini juga bertujuan agar para pelajar menjauhi segala bentuk perilaku yang berpotensi merugikan masa depan mereka. Pencegahan dini melalui pembinaan menjadi kunci penting.

Fernando Doklas Pangaribuan berharap besar agar Raperda Trantibum ini dapat memberikan landasan hukum yang jelas. Dengan adanya aturan yang tegas dan terarah, Karawang diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan kondusif.

Fokus utama dari terciptanya lingkungan yang kondusif ini adalah untuk generasi muda Karawang. Mereka adalah aset bangsa yang perlu dilindungi dan dibina agar tumbuh menjadi pribadi yang baik dan bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *