Home » Berita » Guru Honorer Diangkat Bertahap Menjadi ASN: Usulan Legislator

Guru Honorer Diangkat Bertahap Menjadi ASN: Usulan Legislator

Guru Honorer Diangkat Bertahap Menjadi ASN: Usulan Legislator

SMKSMUHAMMADIYAH-HGLS.SCH.ID – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengusulkan agar pemerintah memberikan kejelasan status bagi para guru yang berstatus non-ASN.

Usulan tersebut mencakup kemungkinan pengangkatan guru honorer secara bertahap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Cucun, permasalahan yang dihadapi oleh tenaga pendidik non-ASN, terutama guru, sudah berlangsung terlalu lama tanpa adanya solusi yang pasti.

Ia menyoroti bahwa kebutuhan akan guru ASN di berbagai wilayah di Indonesia saat ini sudah mencapai tingkat darurat.

Banyak daerah, khususnya yang terpencil dan memiliki angka pensiun guru yang tinggi, mengalami kekurangan tenaga pengajar yang signifikan.

Kondisi ini bahkan memaksa beberapa sekolah untuk menggabungkan jabatan kepala sekolah karena minimnya jumlah ASN yang tersedia.

Baca juga: Pemetaan SPMB 2026 di Jabar Siap Dimulai

“Yang pasti secara bertahap, kita inginkan pemerintah berikan kepastian hukum, kepastian status, kepada para guru itu, diangkat menjadi ASN,” ujar Cucun dalam keterangan persnya usai Rapat Paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Meskipun demikian, Cucun mengingatkan bahwa proses pengangkatan guru non-ASN ini harus tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ia mengakui bahwa aspek pendanaan merupakan tantangan utama dalam merealisasikan skema pengangkatan PPPK maupun ASN di sektor pendidikan.

Oleh karena itu, DPR mendesak pemerintah untuk memperbaiki basis data tenaga pendidik.

Tujuan utama perbaikan basis data ini adalah untuk menghitung kebutuhan guru yang riil secara akurat.

Selain itu, basis data yang terperinci juga akan membantu dalam memetakan beban fiskal yang perlu diantisipasi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendatang.

Basis data ini nantinya akan menjadi landasan penting dalam penyusunan skema pengangkatan guru secara bertahap.

“Database tadi itu penting, karena sekarang memang darurat guru terutama di berbagai wilayah. Beban fiskal itu nantinya dihitung tergantung database nanti yang dikelola oleh Kemendikdasmen dengan Kemenag,” jelasnya.

Cucun menambahkan bahwa mekanisme pengangkatan guru juga perlu disesuaikan dengan pengalaman mengajar dan sertifikasi yang dimiliki oleh masing-masing guru.

Ia mengusulkan agar guru yang telah memiliki masa pengabdian yang panjang dan sertifikasi yang memadai dapat diprioritaskan untuk pengangkatan langsung.

Sementara itu, bagi guru yang baru memulai kariernya, proses seleksi tetap perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau yang sertifikasinya sudah lama kan bisa diangkat langsung. Kalau misalkan yang masih baru-baru ya melalui proses seleksi. Nanti kita bicarakan bagaimana skemanya supaya guru-guru ini punya kepastian status di negara kita,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *