SMKSMUHAMMADIYAH-HGLS.SCH.ID – Maraknya aktivitas penambangan golongan C yang diduga beroperasi tanpa izin di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah mendapat tanggapan dari pihak berwenang.
Menanggapi isu ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Dadang Somantri, memberikan penjelasan terkait status perizinan kegiatan tersebut.
Menurut Dadang, kewenangan pemberian izin untuk aktivitas galian C saat ini berada di tingkat provinsi. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai kewenangan pengelolaan sumber daya alam.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang memberlakukan moratorium atau penundaan sementara terhadap penerbitan izin baru untuk kegiatan galian C.
Moratorium ini diberlakukan dengan tujuan untuk mengevaluasi dan menata ulang sistem perizinan serta mengawasi dampak lingkungan dari aktivitas penambangan.
Dadang menjelaskan bahwa kebijakan moratorium tersebut merupakan arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pihaknya di tingkat kabupaten hanya bisa menunggu instruksi lebih lanjut dari provinsi.
Ia juga menegaskan bahwa DPMPTSP Indramayu tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin galian C secara mandiri selama moratorium masih berlaku.
Sebelumnya, laporan mengenai maraknya galian C ilegal di Gantar memang telah beredar dan menjadi perhatian publik.
Kegiatan ini diduga tidak hanya melanggar aspek perizinan tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Dampak tersebut bisa berupa kerusakan ekosistem, pencemaran air, hingga potensi bencana alam seperti longsor dan banjir.
Pihak kepolisian di wilayah Indramayu juga dilaporkan telah melakukan peninjauan dan penindakan terhadap beberapa aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen.
Namun, penindakan tersebut seringkali terbentur pada masalah kewenangan perizinan yang ada di tingkat provinsi.
Dengan adanya moratorium dari provinsi, diharapkan ada evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang sudah ada maupun yang akan diajukan.
Tujuannya adalah agar kegiatan penambangan dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan meminimalkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dadang Somantri mengimbau kepada para pelaku usaha galian C untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Ia juga menyarankan agar mereka menunggu hingga moratorium perizinan dicabut dan mengurus izin sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai status perizinan galian C.
Hal ini penting agar DPMPTSP Indramayu dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Pemerintah Kabupaten Indramayu sendiri berkomitmen untuk mendukung upaya penataan dan pengawasan terhadap aktivitas galian C.
Namun, tanpa adanya kewenangan langsung dalam penerbitan izin, peran Pemkab Indramayu lebih banyak pada koordinasi dan pengawasan di lapangan.
Harapannya, moratorium ini dapat memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk melakukan perbaikan tata kelola perizinan.
Sehingga, ke depannya, setiap kegiatan penambangan dapat berjalan secara legal dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Masyarakat di sekitar wilayah Gantar juga diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan adanya aktivitas galian C yang mencurigakan atau diduga ilegal.
Laporan dari masyarakat akan menjadi masukan berharga bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penertiban.
Kepala DPMPTSP Indramayu menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Situasi ini menunjukkan kompleksitas regulasi perizinan usaha pertambangan, terutama yang bersinggungan dengan kewenangan pemerintah daerah dan provinsi.
Dengan adanya moratorium, diharapkan akan tercipta sistem perizinan yang lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.
Evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik untuk mengelola potensi sumber daya alam tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Leave a Reply