Home » Berita » Jaksa Tuntut Mantan Mendikbud Ristek Pidana 18 Tahun

Jaksa Tuntut Mantan Mendikbud Ristek Pidana 18 Tahun

Jaksa Tuntut Mantan Mendikbud Ristek Pidana 18 Tahun

SMKSMUHAMMADIYAH-HGLS.SCH.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun terhadap Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Tuntutan ini diajukan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan, ia akan menjalani pidana kurungan tambahan selama 190 hari.

Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim

Jaksa juga menuntut adanya pembayaran uang pengganti yang jumlahnya signifikan. Rinciannya adalah Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, Nadiem diancam dengan pidana penjara tambahan selama sembilan tahun.

Menanggapi tuntutan yang berat ini, Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa dirinya merasa terpukul.

Ia juga mempertanyakan besarnya tuntutan yang diajukan oleh jaksa kepadanya.

“Karena penuntutan saya lebih besar daripada pembunuh, lebih besar daripada teroris. Mungkin karena di dalam alur sidang ini sudah terang-benderang bahwa saya tidak bersalah, tetapi karena takut, maka angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya,” ujar Nadiem usai persidangan pada tanggal 13 Mei.

Lebih lanjut, Nadiem menyoroti tuntutan pembayaran uang pengganti yang menurutnya mencapai kisaran Rp5 triliun.

Baca juga: Kondisi Memprihatinkan Bangunan SDN Cemarajaya III Cibuaya Karawang

Ia menilai angka tersebut tidak mencerminkan kekayaan riil yang dimilikinya.

“Mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp800 miliar. Jadi totalnya Rp5 triliun. Total kekayaan saya di akhir masa menteri itu tidak sampai Rp500 miliar,” ungkapnya.

Menurut Nadiem, jaksa mengambil dasar perhitungan uang pengganti dari nilai puncak kekayaan sahamnya saat penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) Gojek.

“Dia menggunakan satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO. Cuma sekejap itu. Itu artinya kekayaan yang tidak real,” jelasnya.

Nadiem menegaskan bahwa kekayaan tersebut bersumber dari kepemilikan saham Gojek yang ia peroleh sejak tahun 2015.

Ia menekankan bahwa kepemilikan saham tersebut merupakan hasil usaha yang sah dan telah melalui proses penelitian yang jelas.

“Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015. Dan semua penelitiannya sudah ada. Tapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum. Entah untuk menakuti saya atau menekan saya,” tegasnya.

Mantan Mendikbud Ristek ini juga menyatakan kekecewaannya atas proses hukum yang sedang dijalaninya.

Ia merasa kecewa mengingat pengabdiannya kepada negara selama hampir satu dekade.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *