SMKSMUHAMMADIYAH-HGLS.SCH.ID – Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Keputusan ini diambil menyusul adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pondok terhadap beberapa santriwatinya.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyatakan bahwa pencabutan izin ini merupakan langkah tegas Kemenag dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
Beliau menambahkan bahwa selain mencabut izin pendaftaran, Kemenag juga melarang pondok pesantren tersebut untuk menerima santri baru.
Pihak-pihak yang dianggap mengetahui adanya penyimpangan namun tidak bertindak juga telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Sementara itu, pelaku dugaan kekerasan seksual telah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kemenag menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan, termasuk di pondok pesantren.
Wamenag Romo Syafi’i menekankan bahwa evaluasi tidak hanya difokuskan pada pelaku, tetapi juga pada individu lain di lingkungan pondok yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan namun abai dalam bertindak.
Menurutnya, pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah secara hukum.
Tindakan semacam ini tidak hanya menimbulkan trauma mendalam bagi korban, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter dan pendidikan yang aman.
“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera,” ujar Wamenag.
Baca juga: Guru Non-ASN Kembali Bertugas dengan Dukungan SE 2026
Beliau menambahkan, “Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.”
Lebih lanjut, Wamenag menekankan pentingnya upaya pencegahan yang dilakukan sejak dini.
Hal ini mencakup evaluasi terhadap para pengasuh dan seluruh pihak yang terlibat dalam operasional pesantren.
Kantor Wilayah Kemenag Pati telah melakukan serangkaian verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap Ponpes Ndolo Kusumo.
Proses ini dilakukan pada tanggal 4 Mei 2026 dan hasilnya menjadi dasar resmi pencabutan izin yang berlaku efektif sejak 5 Mei 2026.
Selain menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka, Kemenag juga berkomitmen untuk memastikan hak pendidikan bagi seluruh santri tetap terpenuhi.
Sebanyak 252 santri yang terdampak telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing.
Untuk sementara waktu, para santri ini akan mengikuti proses pembelajaran secara daring.
Kemenag juga akan melakukan asesmen mendalam terhadap para santri.
Tujuannya adalah untuk menentukan langkah terbaik dalam proses pemindahan mereka ke pondok pesantren atau madrasah lain yang lebih aman dan kondusif.

Leave a Reply