Home » Berita » Penataan Guru Non-ASN: Bertahap dan Tanpa Gangguan Layanan Pendidikan

Penataan Guru Non-ASN: Bertahap dan Tanpa Gangguan Layanan Pendidikan

Penataan Guru Non-ASN: Bertahap dan Tanpa Gangguan Layanan Pendidikan

SMKSMUHAMMADIYAH-HGLS.SCH.ID – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menekankan pentingnya penataan guru berstatus non-ASN dilakukan secara bertahap dan terukur. Hal ini perlu dilakukan tanpa mengorbankan keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah-sekolah negeri.

Permintaan ini disampaikan sebagai respons terhadap terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran tersebut mengatur bahwa guru non-ASN hanya diperbolehkan mengajar di sekolah negeri hingga batas waktu 31 Desember 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan tenaga pendidik yang sejalan dengan amanat Undang-Undang ASN. Selain itu, kebijakan ini juga menandai penghapusan istilah “guru honorer” mulai tahun 2027, dengan skema pengalihan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hetifah Sjaifudian mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyederhanakan sistem kepegawaian guru. Menurutnya, tujuan kebijakan ini untuk menciptakan kepastian status dan tata kelola tenaga pendidik yang lebih baik patut disambut baik.

Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan kondisi riil di lapangan. Kualitas layanan pendidikan menjadi prioritas utama yang tidak boleh terganggu.

“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah.

Baca juga: Mahasiswa yang Hilang di Gunung Puntang Ternyata Bukan Bagian dari Kegiatan Kampus

Ia menyoroti jumlah guru non-ASN yang mencapai sekitar 1,6 juta orang. Selama bertahun-tahun, mereka telah memberikan kontribusi signifikan dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional. Peran mereka sangat krusial, terutama di daerah terpencil, wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan sekolah yang masih kekurangan guru ASN.

Hetifah memperingatkan bahwa tanpa langkah antisipatif yang memadai, seperti rekrutmen ASN dan PPPK dalam skala besar, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pendidik yang serius.

“Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hetifah menilai persoalan distribusi guru masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan pemetaan kebutuhan guru yang akurat dan berbasis kondisi riil di setiap wilayah.

“Kita tidak bisa melihat persoalan pendidikan secara seragam. Ada daerah yang relatif cukup guru, tetapi banyak juga wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan,” jelasnya.

Selain mendorong percepatan rekrutmen ASN, Hetifah menyambut baik opsi PPPK Paruh Waktu yang ditawarkan pemerintah sebagai skema transisi sementara. Skema ini dinilai dapat menjadi jaring pengaman.

Menurutnya, PPPK Paruh Waktu dapat mencegah terjadinya kekosongan guru selama proses penataan berlangsung. Ini penting untuk menjaga kelancaran operasional sekolah.

“Kita perlu memastikan layanan pendidikan tetap berjalan normal sambil proses transisi dilakukan. Karena itu, skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, khususnya di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik,” tuturnya.

Meskipun demikian, Hetifah mengingatkan bahwa solusi transisi tidak boleh hanya bersifat sementara. Pemerintah harus memiliki peta jalan yang jelas menuju pengangkatan guru menjadi ASN penuh waktu.

Jaminan kesejahteraan, kepastian status, dan perlindungan kerja bagi guru juga harus menjadi prioritas dalam roadmap tersebut. Negara perlu memberikan kepastian bagi para guru yang telah mengabdi lama.

“Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru. Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan,” ujar Hetifah.

Komisi X DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal proses penataan tenaga pendidik. Pengawalan ini bertujuan untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak pada peningkatan kualitas pendidikan nasional dan perlindungan terhadap para guru.

“Pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan. Guru harus terlindungi, dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *