SMKSMUHAMMADIYAH-HGLS.SCH.ID – Keresahan mendalam tengah melanda warga Dusun Sukajadi, Desa Sukra Kulon, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, menyusul pengerjaan proyek infrastruktur rabat beton yang didanai oleh Dana Desa tahap pertama tahun anggaran 2026.
Masyarakat setempat secara terbuka menyatakan kekecewaan mereka terhadap kualitas fisik bangunan jalan tersebut. Indikasi adanya ketidaksesuaian antara volume pekerjaan di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan menjadi pemicu utama kemarahan warga.
Dugaan Pengurangan Volume Pekerjaan
Berdasarkan pengamatan warga di lokasi proyek, ketebalan rabat beton yang dihasilkan terlihat jauh di bawah standar teknis yang seharusnya. Warga menduga adanya praktik “penyunatan” material demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok tertentu dari anggaran yang seharusnya terserap sepenuhnya untuk kepentingan publik.
Kecurigaan ini semakin menguat mengingat kondisi permukaan jalan yang baru saja selesai dikerjakan namun sudah menunjukkan tanda-tanda kerentanan. Hal ini memicu pertanyaan kritis dari masyarakat terkait peran pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa setempat.
Transparansi Dana Desa yang Dipertanyakan
Penggunaan Dana Desa di Indonesia memang memiliki regulasi yang ketat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, setiap proyek infrastruktur di tingkat desa diwajibkan untuk menjunjung tinggi transparansi, mulai dari pemasangan papan informasi hingga keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
Kasus di Desa Sukra Kulon ini kembali menyoroti pentingnya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang seharusnya mengawasi kinerja kepala desa dan perangkatnya. Warga Dusun Sukajadi merasa bahwa jika mekanisme pengawasan berjalan secara optimal, penyimpangan volume pada proyek rabat beton tersebut seharusnya dapat dicegah sejak dini.
Tuntutan Warga untuk Audit Ulang
Kemarahan warga tidak hanya berhenti pada protes lisan. Sejumlah perwakilan masyarakat Dusun Sukajadi kini menuntut adanya audit ulang terhadap proyek tersebut. Mereka mendesak pihak kecamatan maupun instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk segera turun ke lapangan dan melakukan verifikasi teknis.
“Kami tidak ingin pembangunan yang menggunakan uang rakyat ini dikerjakan asal-asalan. Jalan ini adalah akses vital bagi mobilitas warga, jika kualitasnya buruk, maka yang dirugikan adalah masyarakat dalam jangka panjang,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dampak Infrastruktur Terhadap Ekonomi Lokal
Perlu dipahami bahwa rabat beton merupakan salah satu instrumen penting dalam memacu perputaran ekonomi di pedesaan. Dengan akses jalan yang memadai, distribusi hasil bumi dan mobilitas warga dapat berjalan lebih efisien. Sebaliknya, ketika kualitas infrastruktur dikurangi, biaya perawatan jalan di masa depan justru akan membengkak, yang pada akhirnya membebani anggaran desa itu sendiri.
Beberapa poin yang menjadi sorotan warga dalam proyek ini antara lain:
- Ketebalan beton yang tidak merata di sepanjang ruas jalan.
- Komposisi campuran material (semen, pasir, dan batu split) yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
- Kurangnya papan informasi proyek yang memuat rincian anggaran dan durasi pengerjaan.
Langkah Selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sukra Kulon belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan pengurangan volume tersebut. Warga berharap pihak pemerintah desa segera mengambil langkah kooperatif dengan mengadakan musyawarah terbuka untuk memberikan klarifikasi secara transparan.
Jika tuntutan warga tidak segera direspon, tidak menutup kemungkinan akan ada pelaporan lebih lanjut kepada pihak berwenang, termasuk inspektorat daerah. Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pengelola Dana Desa agar lebih amanah dalam menjalankan tugas pembangunan demi kesejahteraan warga Dusun Sukajadi dan Desa Sukra Kulon secara keseluruhan.
Pemerintah pusat melalui kementerian terkait terus menekankan bahwa Dana Desa harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas. Segala bentuk penyimpangan, termasuk pengurangan volume pekerjaan, merupakan pelanggaran yang dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga ranah hukum jika terbukti adanya unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri.

Leave a Reply