SMKSMUHAMMADIYAH-HGLS.SCH.ID – Terdapat kabar kurang menyenangkan bagi ribuan tenaga pendidik honorer di Kota Bandung yang hingga kini masih menanti kepastian pencairan honor mereka.
Perkembangan situasi ini menunjukkan bahwa sebanyak 3.144 guru honorer di wilayah tersebut belum menerima pembayaran honorarium mereka sejak bulan Januari 2026. Kondisi ini telah berlangsung selama empat bulan, menyebabkan mereka menghadapi ketidakpastian finansial yang cukup berat.
Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung telah memberikan penjelasan terkait tertundanya pembayaran ini. Mereka mengklarifikasi bahwa keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran yang disiapkan untuk para guru honorer.
Baca juga di sini: Ratusan Kepala Sekolah Karawang Resmi Dilantik, Pesan Bupati Aep Disampaikan
Masalah utama yang dihadapi adalah adanya hambatan regulasi yang timbul pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Disdik Kota Bandung, Asep Gufron, menjelaskan bahwa undang-undang baru ini membawa perubahan signifikan terkait kewenangan dan prosedur penggajian bagi tenaga honorer di tingkat daerah. Hal ini mengharuskan adanya payung hukum baru di tingkat kota agar proses pencairan dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada para guru honorer. Secara aturan, kita memang terbentur dengan UU ASN,” ujar Asep. Ia menambahkan, “Hal itu menjadi kewenangan daerah, sehingga kami harus membuat kajian dan regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang nantinya diikuti Keputusan Wali Kota (Kepwal).”
Disdik Kota Bandung menegaskan bahwa dana untuk pembayaran hak para guru honorer sebenarnya sudah tersedia dan berada di kas daerah. Total anggaran yang telah dialokasikan untuk keperluan ini mencapai Rp51 miliar. Sumber dana tersebut berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS Daerah.
Dalam skema pembayaran yang telah dipersiapkan, guru honorer dijadwalkan akan menerima honor sebesar Rp3,2 juta per bulan. Sementara itu, guru PAUD akan menerima honor sebesar Rp1 juta per bulan melalui skema yang dikenal sebagai Honor Penguatan Mutu (HPM).
Saat ini, Pemerintah Kota Bandung sedang berupaya keras untuk mempercepat proses administrasi yang diperlukan. Penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sendiri memerlukan beberapa tahapan penting, termasuk pembahasan di biro hukum tingkat provinsi hingga proses sinkronisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Asep Gufron menyatakan optimisme bahwa kendala yang ada akan segera terselesaikan. Jika seluruh proses regulasi dapat rampung sesuai dengan target yang diharapkan, yaitu pada bulan Mei 2026, maka seluruh honor yang tertunda sejak Januari akan segera dibayarkan sekaligus kepada para guru honorer.
“Sekarang masih proses, mudah-mudahan minggu depan sudah clear. Nanti jika Perwal dan Kepwal sudah terbit, gajinya akan dirapel atau dicairkan semua sekaligus. Insyaallah kami optimis,” tutupnya.

Leave a Reply