SMKSMUHAMMADIYAH-HGLS.SCH.ID – Dunia pendidikan di Kabupaten Karawang kembali tercoreng oleh dugaan kasus asusila yang melibatkan seorang oknum guru di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di wilayah Batujaya.
Peristiwa yang sangat disayangkan ini terjadi pada hari Rabu, 22 April 2026, dan menimbulkan keprihatinan mendalam terkait moralitas serta pengawasan di lingkungan sekolah.
Dugaan hubungan terlarang antara oknum guru dan seorang siswi ini telah memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem yang ada di sekolah tersebut. Hal ini juga menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan dan perlindungan siswa di lingkungan pendidikan.
Oknum guru yang diduga terlibat, berinisial DA, diketahui menjabat sebagai Kepala Program (Kaprog). Ia diduga telah menyalahgunakan posisi dan otoritas akademiknya untuk menekan korban. Ancaman yang dilontarkan adalah tidak akan dinaikkan kelas jika siswi tersebut tidak menuruti kemauannya.
Tindakan yang tidak terpuji ini diduga telah berlangsung sejak bulan Juni 2024. Jangka waktu yang cukup lama ini menunjukkan adanya potensi kelalaian dalam pengawasan internal sekolah.
Puncak dari dugaan perbuatan asusila ini terjadi pada Jumat malam, 16 April 2026. Pada saat itu, keluarga korban secara langsung mendapati kejadian tersebut di lokasi. Situasi sempat memanas dan nyaris berujung pada tindakan main hakim sendiri oleh warga yang geram.
Menanggapi laporan mengenai kejadian ini, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat telah menyatakan turun tangan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Pihak dinas pendidikan berkomitmen untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Noval, selaku Humas KCD Wilayah IV, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi secara mendalam. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut baru saja diterima dan hari itu juga akan dilakukan pengecekan secara detail.
“Muhun, kami baru saja menerima informasinya. Hari ini kami kroscek dengan detail,” ujar Noval saat dikonfirmasi pada Rabu, 22 April 2026.
Dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Batujaya, AKP Ruslani menjelaskan bahwa petugas yang berada di lokasi saat kejadian hanya bertugas untuk melerai situasi. Petugas juga mengarahkan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.
“Pada saat itu saja kita hadir dan melerai, lalu membantu kedua belah pihak untuk ke PPA. Silahkan ke unit PPA, Polres Karawang,” ungkapnya.
Baca juga di sini: Pelatihan Manajemen untuk Seniman dan Budayawan dari Disdikbud Karawang
Saat ini, penanganan kasus dugaan asusila ini telah diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang untuk proses hukum lebih lanjut. Diharapkan penanganan ini dapat berjalan dengan adil dan tuntas.

Leave a Reply