Home » Berita » Tuntutan Hukuman Berat bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

Tuntutan Hukuman Berat bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

Tuntutan Hukuman Berat bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

SMKSMUHAMMADIYAH-HGLS.SCH.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendesak agar pelaku kekerasan seksual yang menimpa puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dikenakan hukuman yang lebih berat.

Menurut Maman, tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang termasuk kategori berat, terutama karena adanya unsur relasi kuasa.

Ia menekankan bahwa pelaku harus diproses secara hukum semaksimal mungkin, termasuk pemberatan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Maman menegaskan tidak boleh ada ruang untuk kompromi, mediasi, atau “penyelesaian internal” dalam kasus ini.

Sebelumnya, puluhan santriwati menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS (51). Para korban dan keluarga mereka juga dilaporkan mengalami intimidasi saat berusaha mengungkap kasus ini.

AS, yang diduga memanfaatkan relasi kuasa terhadap para korban, sempat melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan di Wonogiri saat pelaku beralasan hendak melakukan ziarah.

Baca juga: Pramono Tegaskan Larangan Pungutan Biaya di Sekolah Swasta Gratis

Sebelum kasus ini menjadi perhatian publik, AS disebut telah berupaya berbagai cara untuk menghindari jerat hukum. Ia juga tidak langsung ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang kemudian berujung pada pelariannya.

Ketentuan mengenai pemberatan hukuman yang disuarakan Maman tertuang dalam Pasal 15 UU TPKS. Pasal tersebut menyatakan bahwa pidana penjara bagi pelaku dapat ditambah sepertiga dari pidana maksimal apabila pelaku adalah tokoh agama, pendidik, orang tua/wali, atau pihak lain yang memiliki relasi kuasa khusus dan seharusnya melindungi korban.

Maman berpendapat bahwa pelaku harus menerima hukuman yang berat. Jika terbukti ada kelalaian atau keterlibatan dari pihak pondok pesantren, maka pencabutan izin operasional pondok tersebut layak dipertimbangkan.

Namun, jika pondok pesantren tidak terlibat langsung, Maman menyarankan agar dilakukan pembenahan total dengan pengawasan yang ketat.

Lebih lanjut, Maman menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan di pondok pesantren. Hal ini mengingat maraknya kasus kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi di lingkungan pesantren.

Ia menegaskan bahwa lembaga pondok pesantren tidak boleh digeneralisasi secara negatif akibat ulah individu. Pondok pesantren adalah institusi pendidikan yang memiliki peran penting dan tidak sepatutnya dihukum secara serampangan.

Maman menegaskan kembali peran negara dalam melindungi korban. Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan dan melakukan audit terhadap sistem perlindungan korban kekerasan seksual.

Fokus penanganan kasus kekerasan seksual, menurutnya, tidak hanya pada pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban secara komprehensif, baik dari sisi psikologis, hukum, maupun sosial.

Ia mengusulkan dilakukannya audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di lingkungan pesantren. Standar perlindungan anak harus diterapkan di seluruh lembaga pendidikan keagamaan.

Selain itu, Maman menekankan pentingnya penyediaan kanal pengaduan yang aman bagi seluruh santri dan santriwati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *